Beranda | Artikel
Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 2)
Kamis, 18 Januari 2018

Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)

Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?

Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?

Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,

أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta.

Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]

Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ

“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)

Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ

“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)

Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.

Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]

Kesimpulan

Kesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4]

[Selesai]

Baca juga:

  1. Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing
  2. Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter?
  3. Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?

***

Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.

[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.

[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.

[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).

🔍 Ajaran Sufi, Cara Mengenali Tukang Sihir, Hadis Tentang Akidah, Berjabat Tangan Dalam Islam, Belajar Ilmu Sihir Yang Mudah


Artikel asli: https://muslim.or.id/35752-terapi-auto-urin-halal-atau-haram-02.html